Keputusan ini dihasilkan
setelah pemungutan suara dilakukan dalam sidang paripurna, Sabtu
(31/3/2012) dini hari. Melalui mekanisme ini, 356 anggota fraksi
menyatakan mendukung opsi kedua yang menambahkan ayat 6 a pada pasal 7
UU APBN 2012 yang memberi kesempatan kepada pemerintah menaikkan harga
BBM, namun dengan syarat.
"Dalam hal harga minyak mentah rata-rata
Indonesia dalam kurun waktu berjalan yaitu 6 bulan mengalami kenaikan
atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan
kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan
kebijakan pendukungnya," demikian bunyi penambahan ayat 6a tersebut.
Selain
Demokrat, fraksi-fraksi yang menyatakan setuju adalah Golkar, PAN, PKB
dan PPP. Sementara itu, hanya 82 anggota yang menyetujui opsi pertama
yang berbunyi bahwa Pasal 7 ayat 6 tidak berubah sehingga tak ada
kenaikan harga BBM.
Jumlah dukungan terhadap opsi pertama cukup
kecil karena hanya terdiri dari Fraksi PKS dan Gerindra. Dua fraksi yang
konsisten sejak awal menolak memutuskan untuk walk-out, yaitu PDI-P dan Hanura.
Hasil
ini langsung memperoleh protes dari para mahasiswa yang mengikuti
jalannya paripurna sejak Jumat pagi. Kericuhan kecil di balkon paripurna
sempat terjadi. Para mahasiswa segera dipaksa keluar oleh pasukan
pengamanan dalam DPR RI.
SUMBER : KOMPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar