Tingkat
Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek
yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui
penilaian faktor :
- Permodalan,
- Kualitas aset, manajemen,
- Rentabilitas,
- Likuiditas, dan
- Sensitivitas terhadap risiko pasar.
Penilaian
terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif
dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor
penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri
perbankan dan perekonomian nasional.
Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. PERMODALAN (Capital)
Yaitu
penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
- Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
- Komposisi permodalan
- Rend ke depan/proyeksi KPMM
- Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank
- Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
- Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
- Akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
b. KUALITAS ASET (Asset Quality)
Yaitu
penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
- Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif
- Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit
- Perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif
- Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
- Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
- Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif
- Dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
c. MANAJEMEN (Management)
Yaitu penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- Manajemen umum
- Penerapan sistem manajemen risiko, dan
- Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
d. RENTABILITAS (Earnings)
Yaitu
penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut :
- Return on Assets (ROA)
- Return on Equity (ROE)
- Net Interest Margin (NIM)
- Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO)
- Perkembangan laba operasional
- Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
- Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek laba operasional.
e. LIKUIDITAS (Liquidity)
Yaitu
penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
- Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
- 1-month maturity mismatch ratio
- Loan to Deposit Ratio (LDR)
- Proyeksi cash flow 3 bulan mendatang
- Ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti
- Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA)
- Kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
f. SENSITIFITAS TERHADAP RISIKO PASAR (Sensitivity to Market Risk)
Yaitu
penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas
terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
- Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga,
- Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar, dan
- Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Kesehatan
atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua
pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat
pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan
pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak
tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip
kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen
risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang
semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang
dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen
risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat
pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan
metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa
Z bersifat dinamis sehingga
sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih
mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang.
Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan
pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor
penilaian.
Bagi
perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan
sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang
akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai
sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank. Agar pada
waktu yang ditetapkan Bank dapat menerapkan sistem penilaian tingkat
kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini,
maka perbankan perlu melakukan langkah-langkah persiapan dalam
menerapkan sistem tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar