Sukubunga Deposito Terlalu Tinggi
Tingginya suku bunga atas simpanan deposito biasanya menjadi patokan seseorang untuk memilih suatu bank. Bahkan tanpa memperhatikan kondisi kesehatan bank terpilih tersebut.
Tidak salah memang kalau kita agak berpikir kritis dan selektif dalam memilih bank. Meski tidak harus memilih bank dengan memperhatikan tingkat akuntabilitas, likuiditas, dan solvabilitas layaknya seorang pakar ekonomi. Namun faktor kehati-hatian dan selektif justru akan menyelamatkan aset kita di masa depan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berpesan agar masyarakat berhati-hati menyimpan dananya di bank yang memberikan sukubunga deposito jauh tinggi di atas penjaminan lembaganya. LPS menilai, pemberian sukubunga deposito terlalu tinggi justru menunjukkan bank tersebut kurang sehat.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Heru Budiargo di Jakarta (2/2), "Perlu diwaspadai tingginya sukubunga deposito, bisa saja dananya tidak dijaminkan ke LPS."
Nasabah yang memperoleh sukubunga deposito tinggi sebenarnya diuntungkan secara tidak wajar. Bisa saja, uang nasabah tersebut tak dapat dikembalikan, jika bank tempat simpanan deposito itu berhenti beroperasi menurut Heru.
LPS hanya akan menjaminkan dana deposito nasabah di bawah Rp 2 miliar dengan sukubunga yang sudah ditetapkan oleh LPS Rate. Berdasarkan data LPS, sekitar Rp 1 triliun dana masyarakat di 46 bank yang dilikuidasi sejak 2006, ternyata hanya Rp 670 miliar yang dinilai layak bayar. Sisanya sebesar Rp 445 miliar dianggap tidak layak bayar.
SUMBER : KOMPAS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar