Kamis, 26 April 2012

HUBUNGAN TAS KW DENGAN UU..

TAS KW banyak memenuhi lemari wanita. Selain untuk tampil trendi, tas KW menjadi pemenuhan hasrat memiliki barang branded asli dengan harga selangit.
 
Anda termasuk pengoleksi tas KW selama ini? Jika ya, waspadalah karena Undang-Undang bakal menjerat pemilik tas KW yang punya lebih dari dua. Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukum yang ditawarkan yakni penjara tujuh tahun. Aturan tersebut seperti tertuang dalam pasal 481 KUHP, yang menjelaskan ancaman bagi para konsumen yang memiliki tas KW lebih dari dua karena dianggap memanfaatkan barang ilegal.
 
Bunyi dari pasal 481 ayat 1 berbunyi, “Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
 
Sementara bagi produsen, mereka terancam terkena hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, seperti diatur dalam UU HAKI No. 15 Tahun 2001 tentang merek pasal 90 yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Di Indonesia sendiri, pasar tas KW memang tinggi. Keinginan untuk tampil modis dan gaya memicu orang memiliki barang branded. Namun, faktor kocek yang kurang mendukung kerap melegalkan keinginan tersebut untuk membeli tas palsu alias KW.
 
Hangatnya isu yang sedang bergulir tersebut, ternyata justru menimbulkan reaksi berbeda dari konsultan HKI, Dwi Anita Daruherdani. Anita mengatakan, bahwa sebenarnya dirinya kurang sepakat dengan aturan tersebut.

 

“Pertama, bukan berarti saya melegalkan keberadaan tas KW. Namun, permasalahan ini harus dicermati bahwa dalam menghadapi suatu masalah atau menerapkan hukum yang berlaku memang harus cermat dan tidak bisa asal. Jadi, harus tepat,” tuturnya saat berbincang dengan Okezone melalui ponsel, Rabu (25/4/2012).
 
Dalam hal ini, lanjut Anita, pasal 481 KUHP yang disebutkan sebenarnya sudah ada dari zaman dahulu. Hanya saja, sekarang ini dilakukan sebuah terobosan oleh para lawyer supaya para pemilik tas KW dapat dijerat dengan sanksi pidana tersebut.
 
“Tetapi dalam hal ini memang belum dicoba dan belum pernah ada yang dijerat,” ungkapnya.
 
Pasal tersebut, terang Anita, akan sulit untuk membuktikannya mengingat tidak terpenuhinya unsur pidana dalam pasal tersebut.  
 
“Jadi, apa benar ada unsur kejahatan di situ,” tuturnya.
 
Selain itu, Anita juga menggarisbawahi bahwa ada satu hal penting adanya UU tentang merek yang digunakan untuk menjerat produsen pada pasal 90 merupakan sebuah pelanggaran semata.
 
Pasalnya, pada pasal 94 disebutkan bahwa, ‘Barang siapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, pasal 91, pasal 92 dan pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
 
“Jelas UU merek tersebut menyebutkan bahwa tindak pidana untuk menjual barang palsu merupakan pelanggaran dan bukan kejahatan. Jadi, saya melihat unsur yang dimaksud hasil kejahatan adalah hanya hasil pelanggaran. Saya tidak setuju itu merupakan kejahatan, tapi pelanggaran dalam UU merek, seperti tercantum dalam pasal 94 ayat 2 yang berbunyi, ‘Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran,’” jelasnya.
 
Bagaimana dengan konsumen?
 
Anita melihat, bahwa produsen memang dapat terkena UU merek tersebut, namun untuk konsumen sulit untuk dijerat.
 
“Jadi ketika membeli barang tentu karena ada demand, maka ada supply. Makin banyak orang minta barang palsu, makin banyak yang jualan. Itu saya melihat secara hukum ekonomi. Sementara dari undang-undang, tidak ada UU di Indonesia yang menjerat konsumen untuk barang palsu bermerek. Makanya, ini suatu terobosan, tapi saya tidak yakin ini bisa dilaksanakan mengingat tidak terpenuhinya unsur pidana tadi,” tutupnya.


Sumber : okezone.com

1 komentar:

  1. How to enter a live casino at the casino - Dr.MD
    How to 의정부 출장안마 enter a 거제 출장마사지 live casino at the casino. The 충주 출장안마 most basic is a slot machine. These machines 구미 출장샵 are 남양주 출장안마 used to play poker,

    BalasHapus