Sabtu, 09 April 2011

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
  1. Negara, Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. 
  2. Kekuasaan, merupakan kamampuan seseorang atau kelopmpok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelopok lain sesuai dengan keinginannya. 
  3. Pengambilan keputusan , merupakan aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. 
  4. Kebijakan Umum, Kebujakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. 
  5. Distribusi, merupakan pembagian dan pengalokasian nilai – nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.

PENGERTIAN STRATEGI
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
  • Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
  • Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. 
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. 
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
  • Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Sertifikasi Politik Nasional
Sertifikasi politik (kebijakan)nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
TINGKAT PENENTU KEBIJAKAN UMUM
1). Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan 
      mencakup :
              • Menentukan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa negara untuk 
                merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
                Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN
                dan ketetapan MPR.
2). Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperi tercantum 
     pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kenijakan puncak ini juga mencakup 
     kewenangan presiden sebagai kepala negara.

TINGKAT KEBIJAKAN UMUM
   Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga 
   menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
1).  UU kekuasaan pembuatanya terletak ditangan presiden dengan persedian DPR (UUD
      1945   Pasal 5 ayat 1).
2).  Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan UU yang mengundang penerbitannya 
      berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat 2).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan – kebijakan penyelenggaraan 
      pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal
      4 ayat 1).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

1 komentar: